FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA GELAR TALK SHOW BAHAS “Perlindungan Perempuan Pasca Perceraian dan Korban KDRT"
12 Agustus 2025, 15:35:47 Dilihat: 41x

Fakultas Hukum Universitas Narotama kembali mengadakan talkshow rutinan setiap minggunya. Tema talk Show kali ini adalah “Perlindungan Perempuan Pasca Perceraian dan Korban KDRT” yang diselenggarakan pada hari selasa (29/7/2025) disiarkan secara langsung oleh KLIK Radio (100.5 FM) dan TikTok Live @klikfmsby. Talkshow ini dipandu oleh Dr. Nynda Fatmawati S.H., M.H. dengan narasumber utama Dr. Tanudjaja, S.H., C.N., M.H., M.Kn. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama sekaligus seorang Praktisi. 

Dr. Tanudjaja, S.H., C.N., M.H., M.Kn. menyoroti urgensi perlindungan hukum bagi perempuan yang kerap menjadi kelompok rentan dalam konteks perceraian maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menekankan bahwa perlindungan hukum tidak hanya terbatas pada aspek pidana, tetapi juga menyangkut hak-hak perdata, psikologis, serta sosial-ekonomi yang wajib dijamin oleh negara dan masyarakat.

“Masalah perlindungan bukan hanya urusan perempuan, namun juga laki-laki. Namun karena perempuan sering dianggap sebagai makhluk lemah, maka negara harus memberikan perlindungan yang lebih. Dalam beberapa kasus, justru laki-laki bisa menjadi korban jika perempuan memiliki dominasi fisik atau mental”. Jelasnya. (29/7/2025).

Dr. Tanudjaja, S.H., C.N., M.H., M.Kn. memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Perkawinan, perempuan memiliki hak-hak khusus sebagai istri, termasuk hak atas nafkah, perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, dan perlindungan dari penelantaran. Sebagai narasumber Dr. Tanudjaja, S.H., C.N., M.H., M.Kn juga menegaskan bahwa bentuk-bentuk KDRT seperti penelantaran memiliki konsekuensi hukum yang serius. 

“Penelantaran dalam rumah tangga yang berujung pada KDRT bisa dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang PKDRT, dengan sanksi hingga 15 tahun untuk luka ringan, 30 tahun untuk luka berat, bahkan hingga 45 tahun bila menyebabkan kematian”. Ujarnya. (29/7/2025). 

Dalam konteks perceraian, isu harta gono-gini, hak asuh anak, serta kewajiban nafkah juga menjadi bagian penting dari perlindungan hukum. Dr. Tanudjaja menjelaskan bahwa ketika perceraian disebabkan oleh KDRT, hakim memiliki kewajiban untuk memutuskan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap korban, termasuk penentuan besaran nafkah berdasarkan kemampuan dan penghasilan pihak suami.

“Sayangnya, dalam praktiknya, eksekusi putusan pengadilan seringkali sulit. Ketika kewajiban nafkah tidak dijalankan sebagaimana mestinya, perempuan dapat mengajukan gugatan perdata baru. Dalam proses restorative justice, hal ini harus dibicarakan sejak awal agar ada kejelasan dan perlindungan yang adil”. Tambahnya. (29/7/2025). 

Selengkapnya bisa cek di Youtube Fakultas Hukum Universitas Narotama !

http://www.youtube.com/@fh.narotama

Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.